Menurut informasi yang diperoleh, Suhardiansyah dan Veni telah menjalin hubungan lebih dari sekadar guru dan murid selama sebulan. Terlebih mengejutkan, hubungan fisik mereka telah terjadi sebanyak enam kali.
Baca Juga: Baju Dinas Seksi Veni Oktaviana yang Diduga Dipakai Saat Gituan Bareng Oknum Dosen UIN Lampung
Setelah peristiwa penggrebekan, pasangan tersebut digiring ke Polda Lampung. Mereka kemudian diperiksa di Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun, tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan, yaitu Desni Pratiwi, kedua pihak dibiarkan bebas.
“Untuk laporan resmi belum ada dari yang dirugikan, istrinya, atau..belum, masih kami periksa,” kata Kombes Umi Fadillah Astuti.
Sementara itu, hukum menunggu. Dengan Pasal 284 KUHP mengenai Perzinahan yang menjadi ancaman, Desni memiliki hak untuk mengajukan laporan. Ancaman hukuman 9 bulan penjara mengintai Suhardiansyah jika Desni memutuskan untuk melapor. (*)