“Suspect B, E, dan CL melakukan tindakan pencurian dengan melacak kendaraan yang sudah terpasang GPS. Setelah mengetahui lokasinya, mereka langsung melakukan pencurian dengan menggunakan kunci duplikat,” jelasnya.
Korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polresta Bandar Lampung, yang kemudian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Edo.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Edo. Dari pengakuan Edo, kami kemudian berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu Darozy Chandra, Calvin, dan B, di salah satu hotel di Bandar Lampung pada akhir bulan November lalu,” tambah Saidi.
Para tersangka mengakui bahwa uang hasil dari kejahatan ini akan dibagikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di antara mereka. “Mereka membagi hasil pencurian ini, termasuk untuk salah satu pelaku lain yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Saidi.
Para tersangka dihadapkan pada dakwaan berdasarkan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun. (*)