Pada pagi hari Jumat, 5 Januari 2024, Ayu melancarkan aksinya dengan menyusupkan racun sianida ke dalam kopi di rumah korban di Desa Sudimoro.
Kopi beracun itu, yang seharusnya diminum oleh ayah korban, secara tragis malah dikonsumsi oleh MRS yang sedang bersiap untuk berangkat sekolah.
Baca Juga: Mawardi Berseru Takbir dalam Duel Carok Maut demi Melindungi Hasan Tanjung
Pemeriksaan terhadap sisa kopi yang diminum korban mengkonfirmasi keberadaan sianida, sebagaimana diungkapkan oleh AKBP Agung Nugroho, Kapolresta Pacitan.
Lebih jauh, investigasi digital forensik pada handphone Ayu menemukan riwayat pembelian sianida secara online, memperkuat bukti dan motif di balik pembunuhan berencana ini.
Berdasarkan bukti, kesaksian, dan keterangan dari tersangka, Ayu Findi Antika kini dihadapkan pada dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)