“Hak tersangka (berbicara) nanti di pengadilan,” ujarnya.
Namun, Pegi tetap bersikeras ingin menyampaikan keterangannya.
“Saya tidak melakukan pembunuhan,” tegasnya.
Pegi Setiawan bersikukuh bahwa ia tidak melakukan pembunuhan.
“Saya tidak kenal saksi, saya rela mati,” katanya dengan nada tegas.
Kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Ekky, di Cirebon pada tahun 2016 kembali menjadi sorotan publik setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” tayang.
Film ini mendapat perhatian luas karena menceritakan tiga pelaku yang buron selama delapan tahun.
Setelah kasus tersebut kembali viral, polisi berhasil menangkap salah satu DPO bernama Pegi Setiawan di Bandung pada Selasa (23/5/2024), malam.
Baca Juga: Ini Rincian Kejahatan yang Dituduhkan Kepada Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk kliennya setelah penangguhan penahanan Pegi ditolak oleh polisi.
“Kami sudah ajukan penangguhan penahanan, tapi ditolak. Kami upayakan langkah yang lain, melakukan praperadilan,” kata Sugianti pada Sabtu (25/5/2024).
Sugianti juga menyoroti sejumlah kejanggalan sejak penggeledahan polisi di rumah Pegi pada tahun 2016.
Saat itu, polisi menyita dua sepeda motor dari rumah Pegi, namun tidak ada proses hukum lanjutan.
“Jika Pegi bersalah, seharusnya polisi sudah menangkap Pegi pada tahun 2016. Kenapa tidak diproses langsung saat itu? Kenapa baru dilakukan penangkapan setelah kasus ini viral lagi?” tukas Sugianti, mempertanyakan langkah-langkah polisi dalam penanganan kasus ini.
Polda Jawa Barat kini terus mendalami keterlibatan ayah Pegi dalam upaya penyembunyian identitas anaknya.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap sejauh mana peran keluarga dalam membantu Pegi menghindari hukum selama ini. (*)