Baca Juga: Keluarga Casis TNI AL Korban Pembunuhan Serda Adan Dibawa ke Padang
Pengakuan Serda AAM tentang pembunuhan Iwan dan pembuangan jasadnya ke jurang di Padang menambah luka bagi keluarga Telaumbanua.
Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Afrizal, mengonfirmasi bahwa Serda AAM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.
“Ini adalah tindakan yang tidak hanya menghancurkan impian seorang pemuda, tetapi juga merobek apart kesatuan keluarga,” ucap Mayor Afrizal, menegaskan beratnya perbuatan Serda AAM.
Selain Serda AAM, terdapat dua orang lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. (*)