Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan tekanan dari keluarga, RP akhirnya mengungkapkan bahwa KG, kakak kandungnya sendiri, adalah orang yang telah menghamilinya sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Pria di Bengkulu 3 Kali Hamili Adik Kandung, Satu dari Anak yang Lahir Kini Berusia 2 Tahun
Pengungkapan ini mengarah pada penangkapan KG, yang kemudian mengakui perbuatannya dan dihadapkan pada proses hukum.
Investigasi menunjukkan bahwa hubungan terlarang ini telah berlangsung sejak RP berusia 14 tahun pada tahun 2021.
KG diketahui kerap memanfaatkan situasi ketika mereka berdua saja di rumah atau di pondok kebun untuk memaksa RP melakukan hubungan seksual, seringkali dengan ancaman. (*)