Asep, yang belum merasa puas, kemudian mengambil kayu runcing dan melukai kedua orang tuanya hingga meninggal dunia.
“Warga yang mendengar keributan bergegas ke tempat kejadian. Asep yang diduga mengalami gangguan jiwa berhasil diamankan oleh warga,” lanjut AKBP Andi.
Baca Juga: Pulang Salat Subuh, Jimmy Pranata Ditembak Perampok
Asep kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kepolisian juga akan melakukan observasi kejiwaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Barang bukti, termasuk parang panjang dan kayu runcing, telah diamankan oleh kepolisian. (*)