Imron juga menyebut bahwa pihak kepolisian sedang mencari pelaku lain dalam kasus ini, yang berinisial U, penadah mobil yang pertama.
Baca Juga: Salman Serang Lambok Pandiangan Hingga Tewas Karena Sakit Hati
Ari Setiawan, yang kini menjadi tersangka lagi, mengakui bahwa ia sudah mengetahui akan ditangkap lagi oleh polisi saat selesai mengajukan pembebasan bersyarat. Ia mengaku menggunakan uang hasil penggelapan untuk modal usaha.
Atas perbuatannya, Ari dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)