Baca Juga: Siswanto Tenggelam di Luapan Sungai Batanghari, Tim SAR Berjuang Cari Korban
“Biaya pemindahan sebesar Rp 11.044.512 ini sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme di PLN,” jelas Miftachul.
Kuasa hukum keluarga Siti, Sholeh, menyampaikan keheranan atas kebijakan PLN.
“Tiang listrik berdiri di tanah keluarga Siti tanpa biaya sewa. Ketika ingin memindahkan, mengapa harus dibebankan biaya sebesar itu?” tanya Sholeh.
Kasus ini menyoroti isu mengenai biaya pemindahan infrastruktur listrik yang menjadi beban masyarakat, terutama ketika infrastruktur tersebut berada di lahan pribadi. (*)