Dengan pengesahan Ranperda APBD TA 2024 menjadi Peraturan Daerah, Wali Kota Pematang Siantar mengungkapkan harapan dan komitmen bersama untuk percepatan pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan. Ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan SKPD.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, Rancangan APBD Kota Pematang Siantar TA 2024 telah disesuaikan. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp1.009.544.501.209,00, sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp1.064.544.501.209,00, dengan defisit anggaran sebesar Rp55.000.000.000,00. Namun, dengan pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp55.000.000.000,00, defisit ini dapat ditutupi, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi nihil.
Baca Juga: Langkah Kreatif Kapolres Simalungun Ajak Gen-Z Perangi Narkoba: Hadirkan Program ‘MUSTIKA’
Dalam penutupan sambutannya, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pembahasan ranperda. Beliau menyatakan komitmen untuk kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan untuk mewujudkan Kota Pematang Siantar yang sehat, sejahtera, dan berkualitas.
Sidang Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar juga diisi dengan penandatanganan pengesahan ranperda oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar, menandakan langkah baru bagi kota dalam menghadapi tantangan dan peluang di masa depan. (*)