Dikutip dari Barak.id via akun Instagram @fakta.suroboyo, keluarga Ronald merasa dirugikan oleh tudingan yang dilontarkan oleh keluarga Dini dan kuasa hukumnya. Mereka menduga ada upaya fitnah dan pencemaran nama baik yang sengaja dibuat untuk merusak reputasi keluarga mereka. Menanggapi hal ini, pengacara keluarga Ronald, Lisa Rahmat, mengajukan tuduhan berdasarkan UU ITE 2016 Pasal 45 ayat (3), UU KUHP Pasal 310 ayat (1) dan (2), serta Pasal 311.
Sebagai respons atas kasus ini, Edward Tannur, ayah dari Ronald, diberhentikan sementara dari posisinya di Komisi IV DPR RI agar dapat fokus menangani masalah hukum yang menimpa anaknya. Keputusan ini tentu saja berdampak signifikan mengingat Edwar Tannur berencana maju kembali sebagai anggota DPR RI pada pemilihan legislatif 2024-2029 dari dapil dan partai yang sama. (*)