Setelah pertemuan, lanjutnya, para pelaku membawa plastik dan kertas berwarna cokelat yang berisi 5 bungkus sabu dan 1 bungkus ekstasi. Keduanya berhasil ditangkap setelah membuka barang haram tersebut.
“Barang buktinya, 100 butir ekstasi dan sabu seberat 505 gram. Mereka datang menggunakan sepeda motor. Selain itu, dua ponsel mereka juga diamankan,” tambahnya.
“Ketika diinterogasi, mereka mengaku sebagai pengedar,” lanjut Alex.
Saat ini, keduanya ditahan dan diproses hukum di Polres Binjai. Petugas masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (*)