Kejadian ini membuat teman-teman korban panik dan melarikan diri dari lokasi.
Pihak kepolisian dengan cepat melakukan investigasi dan berhasil melacak pelaku ke Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan kerjasama Polsek Tanjung Pinang, Andi Mahmud akhirnya dapat ditangkap.
Tim Resmob Polres Lampung Timur segera melakukan penjemputan dan Andi saat ini ditahan di Polres Lampung Timur.
Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana yang berisiko hukuman penjara selama 15 tahun. (*)