Pada Selasa (26/3/2024), sekitar pukul 21.30 WIB, ketegangan mencapai puncaknya.
SAR dan TM melancarkan aksi pembunuhan terhadap Hasriano yang berusaha melawan, namun sayangnya, dia tidak berdaya menghadapi tusukan benda tajam yang menjadi senjata para pelaku.
Baca Juga: Ngeri! Kebakaran Gudang Peluru Bogor, Granat Terlempar ke Rumah Warga?
Setelah perbuatan itu, dalam upaya untuk menghapus jejak, kedua pelaku membawa jasad korban dengan sepeda motor ke arah jembatan Aek Garut, Kelurahan Kalangan.
Mereka bahkan sampai hati menyiram jasad tersebut dengan bensin, dalam upaya menghilangkan sidik jari mereka dari tubuh korban.
Saat ini, para pelaku telah ditahan, dan menghadapi beratnya jerat hukum, termasuk Pasal 340 Subs 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)