Respon cepat ditunjukkan oleh kepolisian setempat.
Dengan koordinasi dan informasi yang dikumpulkan, Polrestabes Bandung bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan mengejar pelaku.
Proses penangkapan Sunarya tidak berjalan mulus.
Terjadi aksi pendobrakan saat upaya penangkapan, namun akhirnya Samuel Sunarya berhasil digelandang ke Mapolrestabes Bandung.
Dalam konferensi pers yang diadakan, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Agta.
Baca Juga: Ayu, Mama Muda Ditemukan Tewas dengan Luka Memar, Jasad Tergantung di Pintu Rumah
Dengan bukti dan kesaksian yang ada, Sunarya kini dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
“Kami melakukan upaya paksa dalam penangkapan ini karena khawatir pelaku akan melakukan tindakan serupa atau bahkan melarikan diri,” tutup Kompol Agta. (*)