“Kita perlu merevisi UU Perlindungan Anak, mengingat hak-hak korban yang sering kali terabaikan,” tambahnya.
Baca Juga: Aghnia Punjabi Ceritakan Isi Rekaman CCTV: Anakku Dipukul Buku, Sampai Polisi Tak Tega Melihat
Mellisa juga mendorong adanya perubahan legislatif yang lebih melindungi korban, khususnya anak-anak.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Budi Hermanto, membeberkan langkah-langkah yang telah diambil oleh kepolisian, termasuk pengamanan barang bukti dan penjatuhan pasal terhadap pelaku.
“Kami telah mengamankan barang bukti, termasuk buku yang digunakan untuk memukul korban dan lain-lain,” ujar Budi, sembari melanjutkan, pasal yang dikenakan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)