Namun, seperti mimpi buruk yang tak kunjung usai, semua janji tersebut berakhir dengan kekecewaan.
Kesadaran pahit akhirnya tiba ketika Afnir menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Nina Wati Ditangkap Polda Sumut Karena Menipu Warga Sergai Rp 1,3 Miliar
Tanpa kehilangan waktu, ia segera mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan kejadian tersebut pada 8 Februari 2024.
Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dengan memeriksa 16 saksi akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya NW dan penetapannya sebagai tersangka.
Dalam penuturannya, Kombes Sumaryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa NW kini menghadapi tuduhan berat di bawah Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan, NW telah terpenuhi segala unsur baik formil dan materil (menjadi tersangka). NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP, yaitu pasal penggelapan dan penipuan. Pelaku diancam 4 tahun penjara,” kata Sumaryono. (*)