Baca Juga: Kasih Ibu Dibalas Pengusiran, Nenek 73 Tahun Terlantar Akibat Diusir Anak Angkatnya
Kuasa hukum menyatakan bahwa mereka siap untuk menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata jika tidak ada penyelesaian yang ditemukan.
Pada dasarnya, Siti Marbiah hanya menginginkan AY untuk mengurus kehidupannya hingga ajal menjemput. Ia telah memberikan rumah itu sebagai hibah dengan harapan AY akan merawatnya.
Namun, kenyataan berkata lain, Siti Marbiah diusir dan rumahnya digembok, meninggalkan ia dalam ketidakpastian dan kepiluan. (*)