Selanjutnya, tim advokasi menanggapi klaim kepemilikan rumah yang disampaikan oleh Siti Marbiah. Mereka menyatakan bahwa Andriyanita adalah pemilik sah atas tanah seluas 629 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin.
Hak atas tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli, bukan hibah, yang dilakukan dengan Hayatillah pada tahun 2014, menggunakan uang pribadi Andriyanita sebesar Rp120 juta.
Baca Juga: Anak Angkat di Sumsel Usir Ibu Karena Warisan dan 4 Kali Dilarang Menikah
Dalam upaya untuk menyelesaikan konflik internal keluarga, tim advokasi “Si Anak Angkat” menyatakan bahwa Andriyanita tetap berkeinginan untuk menyelesaikan masalah dengan Siti Marbiah dan kembali hidup berdampingan sebagai ibu dan anak.
Pernyataan ini merupakan upaya untuk membersihkan nama Andriyanita dari tuduhan yang telah tersebar luas di media dan masyarakat.
Tim advokasi menyerukan agar setiap masalah yang ada dapat diselesaikan secara internal dalam keluarga, dan mengharapkan agar kebenaran dapat terungkap demi mencapai resolusi yang adil dan bijaksana bagi semua pihak yang terlibat. (*)