Jasad Wulan kemudian ditemukan di sebuah ruko kosong di Bogor Barat, tergeletak di atas meja pada Sabtu malam. Menurut Komisaris Besar Bismo, Alung telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menghadapi dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, yang bisa membuahkan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Dari pengakuan yang diberikan, motif di balik tindakan keji ini diketahui bermula dari ketidakrelaan korban untuk mengakhiri hubungan mereka, yang berujung pada cekcok dan akhirnya pembunuhan. (*)