Polisi segera mendatangi rumah Aliya pada Rabu, 22 Mei 2024.
Aliya mengaku melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin pagi.
“Bayi itu adalah hasil hubungannya dengan Viki, yang masih kelas 3 SMA,” tambah Ghulam.
Setelah melahirkan, Aliya meminta Viki membawa bayi tersebut ke panti asuhan.
Baca Juga: Tampang Sepasang Pelaku dan Kronologi Pembuangan Bayi di Kebun Teh Sidamanik
Namun, Viki memilih jalan lain.
“Setelah melahirkan, Aliya meminta Viki untuk membawa bayi itu ke panti asuhan, tapi Viki malah membawa bayi itu ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana,” ungkap Ghulam.
Setelah kembali ke rumah Aliya untuk menanam tali ari-ari bayi di belakang rumah, Viki ditangkap oleh polisi.
“Penangkapan pasangan kekasih ini menunjukkan betapa tragisnya akhir dari perbuatan mereka,” ujar Ghulam.
Kini, kedua pelaku menghadapi dakwaan berat berdasarkan Pasal 340, Sub Pasal 338, lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)