Baca Juga: Lamaran Romantis Berujung Tragis, Wanita Jatuh dari Tebing
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa identitas Astria terungkap berkat sidik jari dan informasi keluarga.
“Ilham, sempat melarikan diri ke rumah mertuanya, akhirnya kembali ke kontrakan untuk membungkus jenazah Astria dan membuangnya ke Sungai Citarum,” jelas AKP Dimas, dilansir Barak.id, Kamis (21/12/2023).
Ilham kini menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana.
Kasus pembunuhan ini mengejutkan masyarakat dan menjadi peringatan tentang bahaya kekerasan yang tersembunyi dalam masyarakat. (*)