Baca Juga: Pria di Medan Bobol Rumah Mantan Mertua, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Perlu dicatat bahwa Aditya Hasibuan sebelumnya telah dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dalam persidangan, Aditya Hasibuan dinyatakan bersalah oleh hakim atas penganiayaan terhadap Ken Admiral. Pada saat itu, Aditya Hasibuan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Namun, Aditya mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim PT Medan akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan membayar restitusi sejumlah Rp 52.382.200 kepada Aditya Hasibuan. (*)