Menurut Marzuki, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016, tanggung jawab menyediakan penampungan bagi pengungsi Rohingya jatuh pada pemerintah daerah dan kabupaten. “Lembaga internasional akan turut serta dalam menangani kebutuhan lainnya seperti sanitasi, MCK, kesehatan, dan rumah ibadah,” imbuhnya.
Baca Juga: Apri Kurniawan Bunuh Ibu Kandung di Asahan, Pernah Dipenjara dan Sering Konsumsi Narkoba
Dalam upaya penanganan situasi ini, Marzuki mengumumkan rencana untuk mengadakan rapat koordinasi dengan para bupati dan wali kota di Banda Aceh. Dia juga menyatakan bahwa pemerintah Aceh telah menerima beberapa instruksi dari pemerintah pusat terkait penanganan pengungsi Rohingya, dengan menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan. (*)