BARAK.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Temuan Pungli di Rutan Kelas IIB Kupang: Modus Baru Berkedok Bebas Demi Hukum
Modus baru yang ditemukan ini melibatkan skema untuk membebaskan tahanan melalui jalur Bebas Demi Hukum (BDH).
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa modus pungli ini dijalankan dengan sangat rapi dan terstruktur.
“Kami menemukan bahwa ada keterlibatan warga binaan dan beberapa oknum pegawai Rutan Kelas IIB Kupang dalam praktik pungli ini,” jelasnya, Sabtu (8/6/2024).
Penemuan ini mengungkap bahwa pungli yang terjadi berkisar antara Rp2 juta hingga Rp40 juta, bergantung pada kemampuan finansial tahanan yang bersangkutan.
“Modus baru ini melibatkan upaya untuk membebaskan tahanan melalui skema BDH dengan imbalan uang,” tambah Darius dalam pernyataannya di Kupang, Jumat (7/6/2024), seperti dilansir Antara.
Modus operandi yang digunakan cukup canggih.
Tahanan yang menjadi kaki tangan pegawai rutan membantu agar surat perpanjangan penahanan tidak sampai ke bagian pelayanan hingga batas waktu penahanan habis.
Dengan demikian, tahanan otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi dasar untuk menahan mereka.
Para tahanan yang ingin mendapatkan kebebasan ini dikenai biaya yang bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.