BARAK.ID – Polri, melalui pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, mengonfirmasi bahwa AWK (23), tersangka dalam kasus pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, bertindak secara independen. Tidak ada bukti yang menunjukkan keterkaitan atau afiliasi AWK dengan kandidat presiden atau partai politik mana pun.
Pelaku Ancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan Tidak Ada Afiliasi Politik
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu, 13 Januari 2024, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa AWK mengakui perbuatannya melakukan pengancaman melalui akun media sosial.
“Kami sudah memverifikasi dan memastikan bahwa akun tersebut milik pelaku dan pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dia yang membuat cuitan itu,” kata Sandi.
Namun, Sandi belum memberikan detail lebih lanjut mengenai motif di balik aksi pengancaman yang dilakukan oleh AWK. Pihak kepolisian saat ini sedang mempersiapkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka.
“Kami berharap segera dapat mengungkap motif di balik tindakan ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah Sandi.
Baca Juga: Polri Masih Selidiki Motif Pengancaman Anies Baswedan, Belum Tetapkan Pelaku Sebagai Tersangka
Kasus pengancaman penembakan ini mencuat ketika Anies Baswedan menerima ancaman saat melakukan live di platform TikTok.
Sehubungan dengan ancaman ini, Polri segera bertindak dengan melakukan profilisasi terhadap akun yang terlibat dan berhasil menangkap pelaku di Jawa Timur pada pagi hari.
Penanganan cepat dan profesional oleh Polri dalam kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban publik, khususnya dalam konteks sensitif seperti periode pemilihan presiden. (*)