Akibatnya, EBT merasa dendam dan akhirnya mengajak teman-temannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun,” pungkas Wahyudi.
Selain penangkapan ketiga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan mobil pikap yang digunakan oleh para pelaku selama pengeroyokan. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) setempat sambil proses penyelidikan lebih lanjut terus berlangsung.
3 Tersangka Baru Pengeroyokan Alexander Sinukaban Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo terus mengembangkan kasus pengeroyokan yang telah menjadi viral, menimpa korban Alexander Sinukaban (19) pada Minggu, 5 Desember 2023, di wilayah tersebut. Sebelumnya, tiga pelaku identifikasi sebagai EBT (22), JS (24), dan RPB (18) telah diungkap.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, bersama dengan Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pendalaman proses penyidikan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah RJT (21) dan APS (21), keduanya merupakan warga JL. Mesjid No 93 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, serta SBB (23), yang beralamat di JL. Rakutta Brahmana Gg. Kembang, Kelurahan Lau Cimba.
“Jadi setelah kita dalami kasus dari tiga pelaku awal dan rekaman video, Unit Idik Resum kembali memperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiganya kemarin Rabu, 22 November, di JL. Rakutta Brahmana,” jelas Hendry.
Baca Juga: Viral Pria di Kudus Diduga ‘Permainkan Al-Quran’, Mengaku Sebagai Imam Mahdi: Siap Masuk Neraka!
Dalam penjelasannya, Hendry menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam perbuatan penganiayaan terhadap korban. Dengan tambahan tiga tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus pengeroyokan ini telah mencapai enam orang.
“Kesemua tersangka akan dijerat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama sesuai dengan pasal 351 dan Pasal 170 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Hendry. (*)