Korban H melaporkan bahwa ia diperas dengan ancaman penerbitan foto dan laporan mengenai kinerjanya sebagai PNS. Para pelaku mengancam akan merilis foto H dan rekannya yang diambil di Jakarta Timur, kecuali H membayar Rp 50 juta.
H sempat memberikan Rp 1,5 juta kepada para pelaku sebagai bagian dari strategi untuk menjerat mereka. Setelah itu, H melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, yang berhasil menangkap ketiga tersangka di Bulungan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Viral Bayi Prematur Baru Lahir di Tasikmalaya Meninggal Gara-gara Klinik Gila Ngonten
Selain ancaman publikasi, para pelaku juga diketahui telah mengikuti H dan mengambil foto nomor polisi kendaraannya. Mereka juga meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk dibagi dengan 10 wartawan lain yang diduga terlibat.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Pihak kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mengevaluasi apakah Undang-Undang Pers perlu diterapkan dalam kasus ini. (*)