Dijelaskan lebih lanjut, ketika sopir dan kernet mencoba menghindar dan berlari ke sebuah rumah makan, mereka terjatuh dan menjadi sasaran pemukulan yang lebih parah lagi oleh pelaku, yang menggunakan batu dan kayu sebagai senjata.
“Korban mengalami luka sobek di kepala akibat serangan itu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat,” lanjut Lambe.
Berbekal laporan dari korban, polisi dengan cepat mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Mereka kini menghadapi proses hukum atas perbuatan mereka dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) huruf e (ketiga) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (*)