“Dari keterangan ketiga tersangka dan berita acara konfrontir, jelas bahwa HBT merupakan pemasok utama narkoba jenis sabu kepada mereka,” jelas Kasat Narkoba Polres Tapanuli Utara, AKP M Agus Santoso, dalam keterangan persnya, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Gelar Pesta di Warung, Eh Menu Utamanya Sabu, 3 Pria Taput Kaku Saat Polisi Bilang Jangan Bergerak!
Masih dalam penyelidikan awal, Polres Tapanuli Utara terus berupaya untuk mengungkap asal muasal narkoba yang ditemukan di kediaman HBT. Sementara itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara.
Dengan operasi ini, Polres Tapanuli Utara memperlihatkan komitmen dan determinasinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, guna mewujudkan Tapanuli Utara yang bebas dari narkoba. (*)