Orang tua korban yang tidak menerima tindakan pencabulan yang dialami anak mereka segera membuat laporan ke Polresta Padang. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Polisi: LP/B/816/XI/ 2023/SPKT/POLRESTA PADANG/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 23 November 2023.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Selain itu, korban juga telah menjalani tes visum, meskipun hasilnya belum tersedia. Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya untuk melengkapi keterangan korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76, Pasal 82 ayat 1, dan Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah. (*)