Arpan Sopian kemudian memasuki kamar depan dan memerintahkan SL untuk menyerahkan uang sambil memukul kepala DD. Selanjutnya, SL menjadi korban pemerkosaan oleh Arpan Sopian.
Karena peristiwa ini, korban mengalami kerugian berupa kehilangan sepeda motor, dua handphone, dan tabung gas. Kasus ini segera dilaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Tim Landak Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas berhasil menangkap Arpan Sopian alias Yan Seraput dan Ardy Arianto pada Jumat, 24 November 2023, sekitar pukul 19.40 WIB. Saat penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menggunakan tindakan tegas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar, mengatakan bahwa proses penyelidikan masih berlanjut untuk menangkap tersangka lainnya, yaitu Fadli.
Suami Dibacok, Istri Diperkosa, Anak Dianiaya
Setelah menguras rumah korban, para pelaku meninggalkan jejak kekerasan yang tak terlupakan. Korban DD mengalami luka bacokan di kepala, tangan, dan badan, sementara anaknya menderita retak tulang tengkorak. Tragedi ini meninggalkan luka tak hanya fisik tetapi juga psikologis yang mendalam bagi keluarga tersebut.
Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian, yang langsung bergerak cepat. Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, dipimpin oleh AKP Hary Dinar, melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, mereka berhasil mengidentifikasi dan melacak para pelaku.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam, sekitar pukul 19.40 WIB, berlangsung dramatis. Arpan dan Ardy, yang mencoba melawan dan melarikan diri, akhirnya ditembak oleh petugas. Maliyadi ditangkap tanpa perlawanan. Namun, satu pelaku, Fadli, masih berhasil mengelak dari cengkeraman hukum.
Tindakan keji para pelaku bukan hanya sekadar pencurian. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan yang keji. Barang-barang yang dicuri, termasuk sepeda motor Honda Supra X 125, dua unit handphone, dan tabung gas, mungkin dapat diganti, tetapi trauma yang mereka ciptakan akan lama terasa.
Baca Juga: Sadis! Suami Dibacok, Istri Diperkosa, Anak Dianiaya: 1 Keluarga Dirampok di Musi Rawas
Saat di rumah korban, para pelaku tidak hanya mengincar barang berharga, tetapi juga merampas kehormatan dan ketenangan. Setelah DD dibacok, istrinya, yang berusaha melindungi anak-anaknya, akhirnya tidak berdaya di tangan Arpan Sopian.
Warga setempat, yang terkejut dengan kebrutalan peristiwa tersebut, menuntut keadilan yang tegas dan cepat.
Para tersangka kini menghadapi proses hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHpidana ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 tentang pemerkosaan. Ancaman hukumannya berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. Untuk tindak pemerkosaan, tersangka menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)