Kejar-kejaran terjadi, dan pada saat berpapasan, kedua pelaku melempar benda tajam yang mengenai mata korban, yang kemudian berujung pada kematian korban di rumah sakit.
Baca Juga: Aceh Menjadi Tuan Rumah Bagi 1.684 Pengungsi Rohingya
Parlando menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)