Baca Juga: Oknum Caleg PDIP Tersangkut Kasus Penyelundupan Sabu ke Lapas di Bangka
“Ini merupakan sindikat curas antar lintas kabupaten atau kota. Rudiansyah dan Yusmansyah sebagai eksekutor, sementara tiga penadah berperan dalam menerima motor curian,” lanjut Kombes Harryo.
Rudiansyah dan Yusmansyah dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan, tiga penadah motor curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)