Baca Juga: Program ‘KTP Sakti’ Ganjar Pranowo Cetak Kesan Positif dalam Kampanye di Majalengka
Yusril yakin DKPP akan menolak laporan tersebut karena KPU telah bertindak sesuai dengan prinsip kepastian hukum berdasarkan Putusan MK. Dia juga menambahkan bahwa perkara etik berbeda dengan perkara hukum, dimana perkara etik hanya mengadili pelanggaran etik oleh komisioner KPU secara pribadi dan tidak berimplikasi pada pihak lain.
Dalam hal ini, Prabowo dan Gibran tidak akan menjadi pihak dalam perkara etik ini, demikian pula dengan tim pembela yang ditunjuk oleh pasangan calon tersebut. Yusril menambahkan bahwa Peraturan DKPP No. 2/2017 tidak memberikan peluang bagi pihak ketiga untuk terlibat dalam proses pemeriksaan pelanggaran etik. (*)