Namun, ketika hasil seleksi Polri diumumkan pada Juni 2021, harapan Parsono hancur. Anaknya kembali dinyatakan tidak lulus. Upaya Parsono untuk mengkonfrontasi Saimin hanya berakhir dengan ketidakpedulian dari pelaku.
Baca Juga: Heboh Nenek 65 Tahun Nekat Panjat Tower di Aceh Timur, TNI – Polri Turun Tangan
Merasa dikhianati, Parsono membawa kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu. Menggunakan data dan bukti yang diajukan oleh korban, termasuk kwitansi asli serta 14 lembar bukti transfer BRI dan rekening koran, polisi melacak keberadaan Saimin.
“Operasi pencarian dilakukan dan pada hari Rabu (25/10), pelaku berhasil diamankan di Kota Medan,” kata Parlando.
Saat ini, Saimin ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan proses hukum terhadapnya sedang berlangsung. (*)