Pelantikan Pj Sekda tersebut didasari oleh Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Keputusan ini telah dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin beserta jajarannya demi kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Aparatur Raymond Firman Siansu Sianipar, menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan dan pengambilan janji Pj Sekda Kota Pematangsiantar ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024.
Baca Juga: Selain Ditendang Hingga Tersungkur, Buku Milik Bocah di Simalungun Juga Dibuang
Pelaksanaan ini juga memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 tentang Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik dan diambil janjinya hari ini berjumlah satu orang, atas nama Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar yakni sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar,” jelas Raymond.
Dengan pelantikan ini, Pematangsiantar berharap dapat memasuki babak baru dalam pemerintahan daerah yang lebih baik dan efisien di bawah kepemimpinan Pj Sekda Junaedi Antonius Sitanggang.
Dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan diyakini akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Pematangsiantar yang Maju, Sejahtera, dan Berkualitas. (*)