Baca Juga: UMP Bangka Belitung Tahun 2024 Naik 4,04 Persen
Dia juga menekankan bahwa ketidakstabilan dalam dunia usaha dapat berdampak negatif pada berbagai aspek, termasuk perekonomian, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki, menjelaskan bahwa penetapan UMP ini adalah hasil dari kesepakatan bersama semua pihak terkait. Ia juga menjelaskan bahwa penilaian serikat buruh terhadap UMP bukanlah terkait dengan keputusan penetapan, melainkan terkait dengan isi PP Nomor 51/2023.
“Mereka ingin melakukan perubahan terhadap isi PP karena menurut mereka ada masalah di dalamnya. Mereka tidak mempermasalahkan penetapan UMP itu sendiri, dan kita sudah berkoordinasi dengan mereka, dengan para serikat. Saya berharap tidak akan ada demonstrasi dari mereka,” jelasnya. (*)