“Kenaikan UMP 2024 sebesar 7,27 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” tambah Beny.
Baca Juga: Perekonomian Thailand Terjun Bebas, Masa Depan Baht Terseret
UMP ini akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) di DIY. Beny menegaskan bahwa UMK akan diumumkan paling lambat tujuh hari setelah penetapan UMP, dengan tenggat waktu pengumuman paling lambat pada tanggal 28 November. (*)