“Hal ini menunjukkan bahwa Gibran adalah sosok yang tidak hanya terbuka terhadap pembelajaran tetapi juga berkomitmen untuk terus berkembang,” tambah Gus Miftah, menekankan pada karakter belajar yang dimiliki Gibran.
Kontroversi ini berawal dari komentar Gibran mengenai gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta pemilu diulang tanpa keterlibatan Prabowo-Gibran, memicu Gibran untuk mempertanyakan logika di balik permintaan repetisi pemilu hingga kemenangan dicapai oleh pihak penggugat.
Gibran, dengan nada yang mencerminkan keterbukaannya terhadap proses hukum yang berlaku, mengatakan, “Kalau ada yang kurang berkenan dengan proses yang ada, silakan untuk mengikuti jalur hukum yang telah disediakan. Kami terbuka terhadap setiap proses hukum yang ingin ditempuh.”
Ini menegaskan sikap Gibran yang tidak menentang adanya gugatan hukum namun mempertanyakan prinsip di balik permintaan untuk mengulangi pemilu secara terus-menerus. (*)