Menanggapi kurangnya kesediaan Lembong untuk mengklarifikasi atau meminta maaf, Advokat Lingkar Nusantara memutuskan untuk mengambil langkah hukum yang lebih serius dengan mengajukan pengaduan resmi ke Bareskrim Polri.
Mereka membawa bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram Story Lembong dan dokumen perbandingan antara pasal yang sebenarnya dengan yang diunggah oleh Lembong.
Baca Juga: Satlantas Polres Metro Depok Umumkan Rekayasa Lalu Lintas di Boulevard GDC
Sebelumnya, pada Senin, 29 Januari 2024, Advokat Lingkar Nusantara juga telah melaporkan masalah yang sama ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan ini didasarkan pada unggahan Lembong yang menampilkan ‘Pasal 299 ayat 1’ yang menurut Hendarsam, tidak sesuai dengan isi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, sehingga dianggap sebagai informasi palsu.
Langkah hukum yang diambil oleh Advokat Lingkar Nusantara ini menunjukkan keseriusan mereka dalam menangani isu penyebaran informasi yang tidak akurat, terutama yang berkaitan dengan materi hukum dan pemilu, serta menegaskan pentingnya akurasi informasi yang disebarkan oleh tokoh publik. (*)