Menurutnya, gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan langsung ke Mahkamah Konstitusi, mengingat sifat dari keluhan tersebut yang berkaitan dengan proses pencalonan.
“Kami yakin dari segi bukti, argumen mereka yang menyatakan Gibran tidak layak menjadi calon bisa dengan mudah disanggah,” kata Hasibuan, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah secara definitif mengesahkan pencalonan Gibran, menjadikannya tidak dapat digugat kembali.
Terdapat dua permohonan terpisah yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi, masing-masing terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua permohonan ini berisi tuntutan yang signifikan, termasuk pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 dan diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dari kontestasi pilpres 2024, dengan tambahan permintaan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) oleh kubu Ganjar-Mahfud. (*)