“Sejumlah tahanan melaporkan bahwa mereka telah membayar sejumlah uang namun tetap saja surat keputusan perpanjangan penahanan dikeluarkan, dan uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” terang Darius.
Darius mengungkapkan bahwa praktik pungli ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT.
“Ini bukan kali pertama kami menemukan kasus pungli di Rutan Kupang. Modus ini sudah terjadi bertahun-tahun dan sangat merugikan para tahanan,” ujarnya.
Menanggapi temuan ini, Kanwil Kemenkumham NTT menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan Ombudsman NTT.
“Kami akan melakukan pembenahan internal dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham NTT, Dian Lenggu.
Dian Lenggu menegaskan bahwa tindakan pungli adalah pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.
“ASN yang terbukti terlibat dalam praktik pungli akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada awal Mei 2024, Ombudsman NTT juga telah menemukan kasus pungli di Rutan Kupang yang melibatkan belasan pegawai rutan dan tiga orang narapidana.
Tindakan tegas telah diambil oleh Kanwil Kemenkumham NTT dengan menindak para pegawai yang terbukti melakukan pungli. (*)