“Kita harus mengikuti proses ini dengan sabar. Apabila ada ketidakpuasan, kami terbuka untuk melalui mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Tim advokasi kami sudah siap,” tuturnya.
Di lain sisi, Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, menilai upaya gugatan ini sebagai langkah yang menantang kewenangan MK itu sendiri.
Baca Juga: Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat dan Penjelasannya dalam Ajaran Islam
Yusril mengemukakan bahwa pencalonan Gibran didasarkan pada keputusan MK sebelumnya yang mengubah syarat pencalonan, sehingga permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran secara tidak langsung menjadi pertarungan melawan MK.
“Apabila Gibran maju berdasarkan keputusan MK dan sekarang MK diminta untuk mendiskualifikasinya, ini menjadi ironi dimana pemohon sejatinya tidak hanya menghadapi KPU atau kami sebagai pihak terkait, tapi juga MK itu sendiri,” ucap Yusril, Minggu, 24 Maret 2024.
Yusril juga menyoroti inkonsistensi dari pihak-pihak penggugat, menganggap bahwa mereka terlambat mempersoalkan pencalonan Gibran setelah seluruh proses pemilihan berlangsung.
“Pada dasarnya, masalah administratif seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan MK bertanggung jawab atas sengketa hasil pemilihan. Adalah keanehan bahwa setelah mengikuti kontestasi pemilu bersama-sama dan kalah, mereka baru meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran,” kritik Yusril, menambahkan bahwa sikap tersebut menunjukkan ketidak-konsistenan yang jelas dari pihak penggugat. (*)