Meski demikian, beliau menyatakan belum sepenuhnya mengerti maksud gugatan yang diajukan oleh paslon nomor 03 tersebut, mengingat seluruh argumentasi dan bukti yang diajukan masih perlu ditelaah lebih lanjut.
Baca Juga: Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 Jaringan Korupsi Timah
Dalam upaya memperkuat klaim mereka, Ganjar-Mahfud menampilkan sejumlah tabel perbandingan perolehan suara antara data KPU dan versi mereka.
Ironisnya, dalam tabel-tabel yang disajikan, tidak terdapat selisih antara perhitungan suara KPU dengan perhitungan mereka, dimana angka nol mendominasi kolom selisih, mengindikasikan tidak adanya perbedaan yang signifikan antara kedua versi perhitungan tersebut.
Lebih lanjut, gugatan tersebut menitikberatkan pada dugaan pelanggaran yang bersifat Teknis, Sistemik, dan Masif (TSM), serta pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pemilu yang menurut mereka merusak integritas Pilpres 2024.
Ganjar-Mahfud berargumen bahwa pelanggaran tersebut bertentangan dengan asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. (*)