Mereka secara gigih memperjuangkan hak mereka melalui proses hukum yang mereka tempuh dengan penuh keyakinan.
Seperti yang diungkapkan oleh Siyem, “Kami hanya ingin keadilan. Tanah ini adalah warisan dari ayah kami, kami takkan menyerah begitu saja.”
Kasus ini menjadi cerminan dari berbagai konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, di mana hak kepemilikan tanah sering kali menjadi sengketa yang rumit dan sulit diselesaikan.
Baca Juga: Arti All Eyes on Rafah, Panggilan Menyayat Hati yang Menggema di Media Sosial
Bagi keluarga petani seperti Siyem dan saudaranya, tanah bukan sekadar aset material, melainkan juga identitas dan penopang keberlangsungan hidup mereka.
Pengacara keluarga, M Amal Lutfiansyah, menekankan pentingnya aspek keadilan dalam menanggapi kasus ini.
“Kami tidak hanya berjuang untuk hak klien kami, tetapi juga untuk prinsip keadilan yang harus ditegakkan dalam setiap transaksi properti dan pertanahan,” ujar dia.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum ini tidak hanya tentang memperjuangkan tanah secara fisik, tetapi juga untuk memastikan bahwa pihak yang berwenang bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mbah Siyem dan saudara-saudaranya, dengan penuh harapan dan keyakinan, terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas tanah warisan yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari hidup mereka.
Dalam pandangan mereka, tanah ini bukan hanya selembar dokumen atau objek hukum, tetapi juga warisan spiritual dan moral yang mereka harapkan dapat diteruskan kepada generasi berikutnya. (*)