“Korban, secara terpaksa mengikuti keinginan pelaku.,” tambah Ghulam.
Orang tua korban, setelah mengetahui serangkaian tindakan pencabulan yang dialami anaknya, segera mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Simalungun.
Baca Juga: Dukun Cabul di Simalungun Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-laki
Pihak kepolisian setelah mendapat laporan, langsung respons cepat dengan memburu pelakunya, Edi Panjaitan pada tanggal 25 Maret 2024.
“Kejadian tersebut berulang terjadi sebanyak lima kali dengan cara yang sama namun di waktu dan tempat berbeda. Korban sempat diancam akan dipukul jika tidak mau melayani nafsunya (pelaku). Korban juga sempat mengalami kekerasan fisik seperti ditampar di bagian pipinya ketika menolak untuk melayani nafsu tersangka,” kata Ghulam. (*)