Namun, alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, Agustami justru meninggalkan korban dalam kondisi kritis di sebuah ruko hingga akhirnya meninggal dunia akibat kehabisan darah.
“Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,” tegas Mukarom.
Dalam pengakuannya, Agustami mengonfirmasi bahwa dirinya dan korban memang telah menjalin hubungan selama tiga tahun. “Tiga tahun,” akunya singkat.
Atas tindakan kejinya, Agustami kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RN di Kelapa Gading.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Sementara itu, Kombes Gidion Arif Setyawan, Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, menegaskan bahwa Agustami terancam pasal berlapis.
“Saat ini proses hukum yang kami lakukan terhadap saudara A adalah Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat 2 KUHP penjara paling lama kumulatif untuk Pasal 338 itu 15 tahun penjara dan hukuman itu berdasarkan substantif 359 itu 5 tahun penjara,” tutup Gidion. (*)