Baca Juga: Ma’mun Amir, Wagub Sulteng, Buka Rakorda BAZNAS dengan Fokus pada Solusi Stunting
Sementara opsi kedua adalah peningkatan DBH secara tidak langsung, meliputi implementasi mekanisme PI-10 persen, pemanfaatan peluang divestasi PT Vale, dan implementasi Pergub Sulteng nomor 38 tahun 2019. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan dan sekaligus mendukung pembangunan ekonomi lokal. (*)