Baca Juga: Dokter Palsu Tipu RS Surabaya Selama 2 Tahun dan Raup Rp 262 Juta
Pada saat kesepakatan sewa, Pak Haji mengatakan bahwa I telah memberikan DP dan membuat perjanjian tertulis, meskipun tanpa tanda tangan Sutradara I. Namun, bukti transfer dari rekening Sutradara I menjadi bukti kuat dari transaksi tersebut. Ada satu klausul dalam perjanjian tersebut: jika Pak Haji memutuskan untuk menjual rumahnya, Sutradara I harus mengembalikan rumah tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Kini, setelah pengungkapan skandal ini, Pak Haji berencana untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan rumahnya dan mempertimbangkan untuk menjualnya. Sementara itu, masyarakat sekitar dan pihak berwenang sedang menunggu tindakan lebih lanjut terhadap Sutradara I dan kegiatan ilegalnya.
Dengan mengungkap kisah ini, Pak Haji berharap agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam menyewakan properti mereka, serta selalu memastikan tujuan penggunaan rumah tersebut untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang. (*)